Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ferdy Sambo Sebut Kebohongannya Tak Bisa Jadi Bukti di Persidangan

Jumat, 09 Desember 2022 – 20:02 WIB
Ferdy Sambo Sebut Kebohongannya Tak Bisa Jadi Bukti di Persidangan - JPNN.COM
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11).Foto: Ricardo/JPNN.com

Ferdy Sambo c.s dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyatakan uji poligraf tidak bisa digunakan untuk pembuktian di pengadilan

Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News