Ferdy Sambo Sebut Kebohongannya Tak Bisa Jadi Bukti di Persidangan
Jumat, 09 Desember 2022 – 20:02 WIB
![Ferdy Sambo Sebut Kebohongannya Tak Bisa Jadi Bukti di Persidangan Ferdy Sambo Sebut Kebohongannya Tak Bisa Jadi Bukti di Persidangan - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/galeri/normal/2022/11/29/terdakwa-kasus-pembunuhan-berencana-nofriansyah-yosua-hutaba-gpfq.jpg)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11).Foto: Ricardo/JPNN.com
Ferdy Sambo c.s dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?