Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, 2 Perwira Tinggi Ikut Terseret
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (9/8/2022) pukul 19.00 WIB.
"Timsus telah memutuskan Saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” kata Kapolri, Selasa (9/8/2022).
Selain itu, Kapolri juga mengungkapkan ada 11 personel Polri terdiri dari perwira tinggi dan menengah yang ditempatkan di penempatan khusus Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Mereka dimintai keterangan terkait kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Ijren Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Kami juga telah melakukan penempatan khusus terhadap 11 personel, terdiri dari satu orang bintang dua, dua orang bintang satu, tiga Kombes, tiga AKBP, satu kompol dan satu AKP,” kata Listyo Sigit kepada wartawan dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Sigit melanjutkan bahwa jumlah tersebut masih dapat bertambah.
Dalam kesempatan yang sama, Inspektorat Khusus yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan bahwa jumlah tersebut diperoleh dari 56 personel Polri yang telah diperiksa oleh pihaknya.
“Dari 56 personel Polri tersebut, terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesional Polri,” ujar Agung.
Agung memaparkan bahwa sebanyak dua personel berasal dari Bareskrim Polri dengan masing-masing pangkat perwira menengah dan perwira pertama, 21 personel dari Propam Polri dengan perwira tinggi sebanyak tiga personel, perwira menengah terdapat delapan personel, perwira pertama sebanyak empat personel, berpangkat bintara sebanyak empat personel, dan tamtama sebanyak dua personel.