Ferdy Sambo Tetap Ditahan di Mako Brimob
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, dan obstruction of justice kasus itu, Ferdy Sambo, tetap ditahan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Selain Ferdy Sambo, tersangka obstruction of justice lainnya, yakni Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN) dan Arif Rahman Arifin (ARA), juga tetap ditahan di Mako Brimob Polri.
“Terhadap yang lain, CP (Chuck Putranto), IW (Irfan Widyanto), dan BW (Baiquni Wibowo) di Bareskrim Polri,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana di Jakarta, Rabu (5/10).
Selanjutnya, untuk tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, seperti Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf juga ditahan di Bareskrim Polri.
Tersangka Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI Jakarta Pusat.
Lebih lanjut Fadil mengatakan pelaksanaan tahap II akan dilaksanakan di Jampidum Kejagung, Rabu (5/10). Untuk barang bukti yang akan diserahkan, lanjutnya, juga sudah diverifikasi, Selasa (4/10).
Dalam kesempatan tersebut, katanya, tersangka FS, RE, RR, KM, dan PC dikenakan Pasal 340 dan 338 KUHP, sedangkan terkait obstruction of justice, para tersangka yaitu FS, HK, AN, ARA, CP, BW, dan IW dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam KUHP.
Sesuai ketentuan hukum pidana, Jampidum akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai kewenangan yang diatur dalam UU.