Tim JPU Periksa Barang Bukti Kasus Ferdy Sambo Cs dalam 6 Boks Plastik
jpnn.com, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengecek barang bukti yang telah dilimpahkan Bareskrim Polri atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo Cs.
Pengecekan barang bukti dua perkara itu dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (4/10) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumadena mengatakan pengecekan barang bukti itu perihal perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir J.
"Adapun barang bukti yang dikemas atau disimpan atau diserahkan sebanyak enam boks plastik untuk diverifikasi sebagaimana yang tertera dalam daftar barang bukti dalam berkas perkara ini," kata Ketut dalam keterangannya, Senin malam.
Ketut mengatakan pengecekan dilakukan untuk memudahkan tim JPU saat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Bareskrim Polri.
Pelimpahan tahap dua perkara itu direncanakan pada Rabu (5/10) besok.
"Nantinya akan digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian oleh tim JPU pada saat persidangan," ujar Ketut.
Kejagung sebelumnya menyatakan berkas perkara tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J sudah lengkap atau P21.