Fernando Mancini Meninggal Dunia di Jalan Soekarno – Hatta, Oh Ternyata
“Ada yang ke rumah keluarga korban, menggali informasi di tempat kejadian perkara (TKP), saksi dan lainnya,” kata perwira melati dua itu.
Dari keterangan yang dihimpun polisi selama pencarian, lokasi tersangka didapatkan. Karena mereka berprofesi sebagai juru parkir dan kerap bertemu petugas, khususnya petugas lapangan. Terduga pelaku Surya akhirnya diciduk di Jalan Klamono dan mengakui perbuatannya. Dia pun “bernyanyi”.
Saat menganiaya korban, dia bersama Rani. Mengetahui Surya diamankan, Rani akhirnya menyerahkan diri juga. Keduanya mengakui kesalahan. “Korban dan tersangka rupanya berteman dan satu komunitas tunarungu,” urainya.
Sebelumnya, korban yang mengendarai sepeda motor dari arah Muara Rapak hendak pulang. Kemudian dikuntit pelaku yang berboncengan. Saat di tempat kejadian perkara (TKP), korban dipepet kemudian motornya ditendang hingga korban terjatuh dan terseret. Setelah jatuh, kedua pelaku kembali mendatangi korban kemudian memukul menggunakan besi ke arah kepala korban.
AKBP Wiwin Firta menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancamannya 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
“Karena ancamannya di atas lima tahun, penyidik Satreskrim Polres Balikpapan menyiapkan kuasa hukum untuk mendampingi kedua tersangka jalani proses pengadilan nanti,” pungkasnya. (aim/ypl/k16)