Fernando Sembunyikan Sabu di dalam Uang Kertas Rp 2 Ribu
Sabtu, 18 Agustus 2018 – 13:14 WIB
Selain mengedarkan sabu, tersangka juga seorang pemakai barang tersebut. Dalam penangkapan itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa alat timbangan dan uang tunai Rp 610.000 hasil penjualan sabu.
“Sebelum ditangkap, rupanya tersangka telah menjual sabu dulu ke pelanggannya di Cikarang Selatan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs [asal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.(kub/pojokbekasi)