Polda Sumut Tangkap 3.860 Tersangka Kasus Narkoba Selama Tujuh Bulan
jpnn.com, MEDAN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menangkap 3.860 orang yang terlibat tindak pidana narkoba selama kurun waktu sekitar tujuh bulan sejak 12 September 2023 hingga 23 Maret 2024.
"Dari data yang diterima hari ini, Polda Sumut menangkap 3.860 orang dengan 2.835 kasus peredaran tindak pidana narkotika," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Minggu (24/3).
Hadi melanjutkan dari jumlah total tersebut 3.171 orang terdiri dari pemakai dan 689 orang merupakan jaringan peredaran narkotika dan tersangka itu sebagian sudah disidang di pengadilan.
"Dari pengungkapan peredaran narkoba juga turut disita barang bukti di antaranya sabu-sabu seberat 509,05 kilogram, ganja 619,29 kilogram, pohon ganja 65 batang, ekstasi 101.317,75 butir, obat excimer 95 butir, tramadol 49 butir, dan triheksi fenidil 431 butir," katanya.
Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya berupa sepeda motor 489 unit, mobil 53 unit, becak bermotor lima unit uang tunai Rp449.119.550 serta alat isap sabu-sabu (bong) 366 buah.
Hadi mengatakan Polda Sumut bersama polres jajaran terus melakukan penindakan terhadap para pelaku jaringan narkoba.
"Razia di wilayah perbatasan terus ditingkatkan, semua pelaku narkoba kami ratakan," ucapnya.
Pihaknya terus menggencarkan penindakan pemberantasan narkoba dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sebagai program prioritas.