Fernando Sinaga Apresiasi Gubernur Banten yang Siap Dukung Penguatan DPD RI
Mahyudin menilai wacana amendemen UUD 1945 selama ini hanya terjebak pada isu Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Seharusnya amendemen konstitusi berfokus membentuk sistem bikameral yang kuat.
"Yang paling penting adalah membentuk sistem bikameral yang kuat, dengan mengamendemen pasal 22D UUD 1945," ucap Mahyudin.
Gubernur Banten Wahidin Halim dalam pertemuan tersebut langsung menyatakan siap mendukung penguatan pelaksanaan tugas konstitusional DPD.
“Kami siap mendukung penuh dan siap membuat tanda tangan dukungan terhadap penguatan konstitusi DPD RI,” tegas Wahidin.
Fernando Sinaga yang juga turut hadir dalam kunjungan kerja tersebut berharap Wakil Ketua DPD Mahyudin bisa menginisiasi komunikasi politik di antara pimpinan DPD lainnya untuk memperjuangkan penguatan bikameral menjadi agenda prioritas lembaga tersebut.
"Bukan tidak mungkin gubernur lainnya akan ikut mendukung penguatan DPD, karena DPD dan gubernur pasti punya kepentingan yang sama yaitu pengawal aspirasi dan kebutuhan daerah," tegas Fernando.
Senator asal Kalimantan Utara itu menyarankan agar DPD segera berdialog dan melakukan komunikasi politik dengan para gubernur yang tergabung di Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).