Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ferry Liando Ungkap Pihak Yang Meminta KASN Dibubarkan, Oh Ternyata

Kamis, 28 September 2023 – 15:27 WIB
Ferry Liando Ungkap Pihak Yang Meminta KASN Dibubarkan, Oh Ternyata - JPNN.COM
RUU ASN segera disahhkan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pakar Kepemiluan Ferry Daud Liando menyoroti Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang akan segera disahkan menjadi UU.

Sebelumnya, rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I RUU ASN digelar di Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (26/9), dengan agenda utama panyampaian pandangan mini fraksi terhadap RUU tersebut.

RUU ASN tersebut menghapus sejumlah pasal di UU Nomor 5 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dengan kata lain, KASN dibubarkan.

Ferry menilai, pembubaran KASN merupakan aspirasi elite daerah yang selama ini merasa “terganggu” dengan keberadaan KASN.

“Negara harusnya jangan tunduk pada kepentingan elite lokal. Yang minta KASN dibubarkan itu adalah para kepala daerah. Mereka resah karena tidak semua keinginan mereka mempromosikam calon pejabat JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi, red) tidak serta merta mendapat restu KASN,” kata Ferry Liando kepada JPNN.com, Kamis (28/9).

Dosen Fisipol Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado itu menjelaskan kewenangan KASN, yakni:

1. Memeriksa persyaratan normatif apakah nama-nama ASN yang mendaftsrkan diri sebagai calon JPT memenuhi syarst atau tidak. Jika sudah memenuhi syarat maka KASN memberikan rekomendasi persetujuan bagi ASN yang sudah memenuhi syarat untuk ikut seleksi terbuka calon JPT.

2. Memberikan persetujuan atas tiga nama yang ditetapkan panitia seleksi untuk diserahkan ke pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini kepala daerah.

Ferry Daud Liando menyayangkan KASN dibubarkan, berdasar ketentuan di RUU ASN yang sebentar lagi disahkan menjadi UU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close