FI Pegang Kunci Asli, Buka Mesin ATM, Meraup Uang Sesukanya, Sejak Juni 2019
Namun upaya tersebut pupus, setelah polisi berhasil mengamankan rekaman CCTV di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh saat tersangka menjalankan aksinya.
Ada pun rincian uang yang berhasil dicuri tersangka yakni pada bulan Januari 2020 Rp26,7 juta, pada bulan Februari 2020 Rp50,2 juta.
Desember 2019 Rp48,9 juta, Oktober 2019 Rp 1,9 juta, ATM BRI Unit Teuku Umar Meulaboh Rp4,7 juta, pada Juni 2019 di ATM SPBU Suak Raya, Meulaboh sebesar Rp900 ribu.
"Jadi, total uang yang dicuri tersangka FI ini mencapai Rp125 juta selama delapan bulan sejak tahun 2019 lalu," ungkapnya menjelaskan.
Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa satu unit mobil jenis Toyota Limo yang diduga dibeli menggunakan uang hasil curian, serta satu buah kunci ATM.
Atas perbuatannya, tersangka FI terancam pidana kurungan penjara paling lama tujuh tahun kurungan karena diduga melanggar Pasal 363 KHUPidana tentang Pencurian.
"Kami masih terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas," ujar AKP Parmohonan Harahap didampingi Iptu Supianto. (antara/jpnn)