FI Pegang Kunci Asli, Buka Mesin ATM, Meraup Uang Sesukanya, Sejak Juni 2019
jpnn.com, ACEH BARAT - Pria berinisial FI, warga Desa Kuta Padang, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, diduga melakukan tindak pidana pencurian uang di anjungan tunai mandiri (ATM) Bank BRI dengan total mencapai Rp 125 juta.
Pria tersebut sudah ditangkap jajaran Polres Aceh Barat.
Tersangka merupakan karyawan PT SSI yang merupakan perusahaan bergerak di bidang jasa penyedia sarana teknologi informasi dan pengelolaan mesin ATM.
"Pelaku kita tangkap setelah kasus pencurian ini dilaporkan oleh PT SSI Meulaboh," kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap di Meulaboh, Senin (15/6).
Didampingi Kanit Pidum Iptu Supianto, AKP Parmohonan Harahap menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian, tersangka FI diduga telah melakukan pencurian uang di sejumlah mesin ATM BRI sejak Juni tahun 2019.
Modus operandi yang dilakukan tersangka, yakni dengan cara berpura-pura meminjam kunci ATM pada seorang rekannya karena mengaku kartu ATM miliknya tersangkut di dalam mesin ATM.
Namun, kesempatan tersebut dimanfaatkan FI untuk mengambil uang di mesin ATM untuk keperluan pribadi tersangka.
Bahkan saat menjalankan aksinya, kata AKP Parmohonan Harahap, tersangka FI juga mematikan lampu di mesin ATM dengan harapan tindak pidana yang dilakukan pelaku tidak terekam CCTV dengan jelas.