Fikri Berteriak, Warga Berhamburan, Goni dan Abdurrohim Terkepung, Babak Belur deh
Jumat, 21 Mei 2021 – 17:54 WIB
"Kedua pelaku mengalami luka robek di punggung. Dari laporan warga kemudian kami mengamankan mereka untuk pemeriksaan," jelas dia.
Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Mereka sudah beroperasi di lima TKP dan berhasil menggasak kendaraan matic.
"Lima kendaraan yang dicuri dijual ke penadah di Madura dengan harga Rp 800 ribu sampai Rp 3 juta. Ditahan di Polrestabes Surabaya dengan perkara Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP," tutur Olloan.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Jo Pasal 53 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)