Fikri Faqih: Cabut Pembahasan Klaster Pendidikan dari RUU Cipta Kerja
Fikri menambahkan, Draft RUU Ciptakerja buatan pemerintah, telah melanggar kodrat kontitusi dengan mewajibkan institusi Pendidikan mengurus izin berusaha sebagaimana tertuang dalam pasal 68 draf RUU tersebut.
“Ketentuan ini memaksa institusi Pendidikan berbasis masyarakat untuk punya izin usaha, alih-alih pemerintah seharusnya membantu mereka sebagai amanat konsitusi,” kata Fikri.
Yang menjadi perdebatan krusial salah satunya adalah kewajiban berusaha dalam Draft RUU Ciptaker, pasal 68 ayat (5) terkait ketentuan pada pasal 62 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) diubah, sehingga berbunyi 1) Penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat’.
Selain itu, ketentuan lain mengatur bagi mereka yang melanggar (tidak punya izin berusaha) akan dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 10 tahun dan denda Rp. 1 miliar rupiah.
“Pasal ini menambah esensi pemaksaan secara hukum, bahwa pesantren-pesantren, madrasah diniyah, serta pendidikan non formal berbasis masyarakat lainnya harus punya izin usaha,” kritik Fikri.
Isu lain soal perombakan UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen di dalam RUU Ciptakerja. Politikus PKS ini mengecam pasal-pasal dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang diskriminatif terhadap guru dan dosen dalam negeri, dan sebaliknya sangat memihak kepada pengajar asing.
“Guru dan dosen lokal wajib sertifikasi, sedangkan pengajar asing dikasih karpet merah, ini benar benar RUU alien,” kata dia.
Fikri juga mengritik sikap Pemerintah di dalam pembahasan legislasi yang tidak konsisten terkait Revisi UU Sisdiknas.