Fikri Faqih DPR: Kok Bisa SK Menkeu Menganulir Perpres?
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menyatakan komisinya secara bulat menolak pemotongan anggaran kembali bagi mitra-mitra Komisi X DPR RI, antara lain Perpusnas dan Kemenparekraf/Baparekraf yang diputuskan sepihak oleh Menteri Keuangan.
“Landasan hukumnya sudah bermasalah, bagaimana bisa SK Menteri kok menganulir Peraturan Presiden? Ini melanggar tata urutan perundangan,” cetus Fikri Faqih dalam rapat kerja antara komisi X DPR dengan Perpustakaan Nasional dan Kemenparekraf/Baparekraf yang digelar berturut-turut secara maraton, hingga Jumat (8/5) malam.
Fikri menyinggung soal Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020 yang sudah terbit sebelumnya dan memotong banyak anggaran Kementerian/ Lembaga untuk kepentingan darurat Covid-19.
“Kita masih bahas dampak pemotongan ini bagi para mitra, tiba-tiba muncul SK Menteri Keuangan yang memotong anggaran para mitra lagi, bahkan sampai dua kali lipat dari Perpres,” ujar Fikri.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini merinci, berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-302/ MK.02 / 2020 tanggal 15 April 2020 Tentang Langkah-Langkah Penyesuaian Belanja K/L TA. 2020, anggaran Perpustakaan Nasional dipotong sebesar Rp 204,2 miliar.
Padahal sebelumnya dengan Perpres 54/2020 anggaran perpusnas hanya dipotong Rp. 106,7 miliar. “Artinya dipotong lagi hampir dua kali lipat, tepatnya Rp 97.5 miliar,” imbuh Fikri.
Senasib dengan Perpusnas, Menteri Parekraf/ Kepala Baparekraf, Wisnutama Kusubandrio pun mengungkapkan pemotongan anggaran bagi lembaganya yang mencapai Rp 2,045 triliun atau 38,1% dari pagu awal Kemenparekraf/Baparekraf berdasarkan Surat Menkeu Nomor S-302 itu.
Padahal, kata dia, Perpres 54/2020 hanya mengamanatkan pemotongan anggaran bagi Kemenparekraf/Baparekraf sebesar Rp 1.097 triliun.