Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Filantropi Haji

Selasa, 04 Juli 2023 – 17:05 WIB
Filantropi Haji - JPNN.COM
Oleh Dr. H. Muchlis Muhammad Hanafi, Lc., M.A, Sekretaris Utama BAZNAS RI. Foto: dok. Baznas

Selain untuk memberikan perlindungan jemaah agar sempurna ibadahnya, tentu karena di situ ada potensi dana sosial keagamaan yang dapat dimanfaatkan umat.

Dam Tamattu'

Setiap tahun, hampir seluruh jemaah haji melaksanakan haji tamattu`, yaitu setelah melaksanakan umrah saat awal kedatangan di tanah suci, mereka melepas kain ihram dan kembali mengenakannya ketika niat berhaji sebelum berangkat ke Arafah.

Hanya sedikit yang mengambil haji ifrâd, yaitu datang ke Mekkah dan berihram untuk haji saja, meskipun setelah haji berumrah, dan haji qirân, yang menghimpun pelaksanaan haji dan umrah dalam satu waktu/ niat.

Sesuai QS. Al-Baqarah: 196, sebagai ungkapan rasa syukur dan untuk menyempurnakan ibadah, para jemaah haji yang ber-tamattu` diwajibkan menyembelih hewan al-hadyu. Secara bahasa, al-hadyu berarti ‘hadiah persembahan’. Di kalangan jemaah haji Indonesia, al-hadyu lebih populer disebut dam (darah), sebab dari hewan sembelihan tersebut darah mengalir.

Saat Haji Wada’, Nabi Saw mempersembahkan ke tanah suci seratus ekor unta saat haji (HR. Al-Bukhari). Imam al-Nawawi dalam kitab al-Majmû mengatakan, “para ulama sepakat menyatakan bahwa sangat dianjurkan bagi yang bermaksud melaksanakan haji dan umrah ke kota Mekkah untuk mempersembahkan hewan (kambing, sapi dan unta) dan menyembelihnya di sana, kemudian membagikan dagingnya kepada orang-orang miskin di tanah suci” (al-Majmû Syarh al-Muhadzdzab, 8/356).

Selain dam tamattu yang hukumnya wajib, ada juga dam wajib yang timbul akibat pelanggaran terhadap ketentuan ibadah haji dan umrah karena meninggalkan sesuatu yang diperintahkan (dam isâ`ah), seperti tidak mabit di Muzdalifah, tidak melontar jamarat pada tanggal 10 Dzulhijjah (aqabah) dan hari-hari tasyrik dan lainnya.

Pada umumnya, jemaah haji Indonesia melaksanakan dam dengan cara; membeli hewan sendiri dan menyembelihnya di Rumah Potong Hewan (RPH) yang telah disediakan, atau; mempercayakannya kepada orang lain (tokoh agama, KBIHU, ketua kloter atau muqîmîn), atau; membeli kupon al-hadyu yang disediakan oleh Islamic Development Bank (IDB) melalui proyek Adahi di beberapa kounter bank dan kantor pos.

Ketika dilaksanakan sendiri atau melalui perantara (calo), terbuka celah terjadinya penyimpangan, seperti dam yang tidak dilaksanakan, dilaksanakan tetapi tidak sesuai ketentuan agama, distribusi daging yang tidak tepat sasaran, praktik jual-beli daging dam dan kurban di RPH dan sebagainya.

Baznas bersama Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama dalam pengelolaan dam jemaah haji Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close