Filantropi Haji
Selepas hari tasyrik, biasanya polisi Arab Saudi melakukan razia karena sering terjadi penyelundupan daging dari RPH di Masya`ir ke restoran-restoran di Makkah, Jeddah dan wilayah lainnya di Arab Saudi. Padahal, para ulama sepakat, seperti dinyatakan Imam al-Nawawi (w.676 H) dalam kitab al-Îdhâh, tidak boleh hukumnya menjual daging kurban dan al-hadyu.
Potensi Ekonomi Dam Haji
Kerja sama Baznas-Kemenag dalam kontek ini menjadi sangat strategis. Selain dapat lebih menjamin keabsahan dan kesempurnaan ibadah haji secara syar`i, juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tanah air. Setiap tahun Indonesia mengirim 221.000 jemaah haji. Sebanyak itu pula kambing dibutuhkan.
Nilainya tidak kurang dari 500 miliar rupiah, bila harga per ekor 600 SR. Seekor kambing diperkirakan dapat menghasilkan 20 pouch (kantong kemasan). Setiap tahun terdapat 4,4 juta kemasan daging yang dapat distribusikan di Indonesia.
Angka tesebut cukup signifikan dalam menekan angka stunting di Indonesia. Berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI), pada tahun 2022 angka stunting mencapai 21,6 persen. Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi menargetkan prevalensi stunting di 2023 menjadi 17 persen.
Pada prinsipnya, daging dam adalah hak fakir miskin tanah haram/ suci. Tetapi para fukaha sepakat membolehkan kelebihannya untuk dikirim kepada yang berhak menerima di luar tanah haram, termasuk ke negara-negara lain. Selain pemanfaatan daging dam untuk meningkatkan gizi masyarakat, terbuka peluang bisnis dalam pengadaan hewan al-hadyu.
Selama ini Pemerintah Arab Saudi selalu mendatangkan kambing dari beberapa negara di Afrika dan Australia. Investor Indonesia dan Saudi Arabia dapat bekerjasama untuk memasok kebutuhan kambing jemaah haji Indonesia. Ijma ulama, hewan al-hadyu harus disembelih di tanah suci (Mekkah). Hewannya didatangkan dari Indonesia, disembelih di Mekkah, dan dagingnya dikembali ke Indonesia. Prinsipnya, “Dari Indonesia untuk Indonesia”.
Tahun ini baru terbatas dam petugas. Kita berharap, secara bertahap di tahun-tahun mendatang, dapat mencakup seluruh jemaah haji. Ini akan menjadi legacy Kementerian Agama di bawah kepemimpinan GusMen dalam membangun eksositem ekonomi haji. Pelaksanaan dam dan kurban secara kolektif melalui lembaga terpercaya akan lebih maslahat daripada dilakukan sendiri-sendiri.