Filep Wamafma Dorong RUU Otsus Akomodir Pembentukan Parpol Lokal
“Bahkan, sebagai bagian dari demokratisasi partai politik, pengaturan khusus dimaksud dapat menjadi model percontohan desentralisasi pengelolaan partai politik nasional di daerah. Dalam batas penalaran yang wajar, kesempatan lebih luas untuk terlibat mengelola partai politik akan memberikan ruang lebih luas kepada warga negara penduduk Papua untuk mengisi jabatan-jabatan politik yang merupakan hasil kontestasi politik yang melibatkan partai politik.”
Namun demikian, menurut Filep, jika pembentukan partai politik lokal akan dijadikan sebagai bagian dari kekhususan Papua, pembentuk undang-undang dapat melakukan dengan cara merevisi UU 21/2001 sepanjang penentuannya diberikan sesuai dengan latar belakang dan kebutuhan nyata Papua serta tetap dimaksudkan sebagai bagian dari menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bunyi penggalan pertimbangan hukum MK pada tahun 2019.
Selain itu, Filep Wamafma juga menyoroti fakta politik di Papua yang menunjukkan adanya ketimpangan komposisi dalam tubuh DPRP.
Menurut Filep, saat ini terdapat fraksi Otsus di tubuh DPRP yang justru mayoritas anggota DPRP periode 2019-2024 dihuni oleh pendatang dan bukan OAP. Oleh karena itu, ia menekankan urgensi pembentukan partai politik lokal dapat turut serta dibahas dalam RUU Otsus Papua.(jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: