Filep Wamafma Dorong RUU Otsus Akomodir Pembentukan Parpol Lokal
jpnn.com, JAKARTA - Senator Papua Barat Filep Wamafma mendesak pembahasan RUU Otsus Papua yang saat ini tengah berjalan dapat mengakomodir pembentukan Partai Politik Lokal di Papua.
Menurut Filep, pembentukan partai politik lokal merupakan manifestasi atas terpenuhinya hak dasar politik (political rights) Orang Asli Papua (OAP) sesuai dengan amanat kekhususan UU Otsus Papua.
Menurut dia, pembahasan RUU Otsus saat ini harus menjadi momentum untuk memperjuangkan hak-hak dasar OAP sebagai subyek utama pembangunan di Papua yang selama ini terkesan diabaikan.
Selain itu, sebagaimana partai politik lokal di Aceh yang difasilitasi dengan baik, Filep berharap rakyat Papua juga dapat mendirikan partai politik lokal di tanah Papua.
“Bila kita melihat secara lebih jernih, struktur UU Otsus Papua meletakkan secara legislatif dan eksekutif, suatu kekhususan pemberdayaan OAP beserta hak-haknya. Kekhususan tersebut dalam tafsir filosofis, seharusnya dipahami meliputi semua hak dasar yang selama ini diabaikan. Salah satu hak dasar tersebut ialah hak politik yang termanifestasi dalam hak mendirikan partai politik,” ujar Filep, Rabu (7/7).
Filep mengatakan pembentukan partai politik lokal di Papua juga dapat diatur dengan menerbitkan aturan turunan dari UU Otsus Papua. Hal itu, menurutnya juga akan mendukung kukuhnya demokrasi dan semangat persatuan-kesatuan rakyat Papua dalam bingkai NKRI
“Ruang perubahan inilah yang selayaknya diperjuangkan sekarang. Wilayah demokrasi yang sangat besar akan menemukan tempatnya ketika ada partai politik lokal yang dibentuk, dengan menetapkan revisi UU Otsus mengenai partai politik lokal, maupun dengan menetapkan peraturan turunan sebagai lex specialis dari UU Otsus. Kekhususan OAP memang menjadi prioritas utama, bila kita memaknai Otsus Papua sebagai benar-benar Otsus Papua,” kata dia.
Lebih lanjut, Filep menjelaskan bahwa berdasarkan Pertimbangan Hukum MK poin 3.14 dalam Putusan Nomor: 41/PUU-XVII/2019 (halaman 102), disebutkan MK menilai dalam posisi sebagai salah satu daerah Otsus, maka pembentuk undang-undang dapat memberikan pengaturan khusus pengelolaan partai politik di Papua. Dengan kata lain bahwa jika pembentukan partai politik lokal dijadikan sebagai bagian dari kekhususan Papua, maka pembentuk undang-undang dapat merevisi UU terkait hal tersebut.