Filep Wamafma Pertanyakan Dana Rp 124,84 Miliar DBH Migas Bagi Masyarakat Adat Papua
jpnn.com, JAKARTA - Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma mempertanyakan Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) bagi masyarakat adat Papua.
Filep menyampaikan nilai DBH Migas tersebut cukup besar dengan taksiran mencapai Rp 124,84 miliar pada tahun 2022.
Senator Filep mengatakan alokasi DBH Migas bagi masyarakat adat cukup besar. Dalam perhitungan kami berdasar pada data-data yang bersumber dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, didapati nilainya mencapai Rp 124.846.000.000,- atau sekitar Rp 124,84 miliar untuk tahun 2022 ini.
“Apakah dana tersebut sudah dikelola dengan baik dan sesuai dengan peruntukannya,” tanya Filep dalam keterangan tertulis pada Rabu (12/10/2022).
Wakil daerah Papua Barat ini menjelaskan perhitungan besaran DBH Migas itu dilakukan berdasarkan besaran alokasi sesuai dengan penerimaan daerah di Papua dan Papua Barat dalam rangka pelaksanaan Otsus Papua.
Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua.
“Penerimaan daerah itu bersumber dari Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Minyak Bumi sebesar 70 persen, DBH SDA Gas Alam sebesar 70 persen, Dana Otonomi Khusus (DOK) sebesar 2,25 persen dari plafon DAU Nasional, dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI),” terangnya.
Selain itu, Filep menambahkan pada Pasal 36 ayat 2 (d) dalam UU Nomor 2 Tahun 2021, disebutkan bahwa penerimaan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Alam dialokasikan sebesar 10 persen untuk belanja bantuan pemberdayaan Masyarakat Adat sesuai dengan kewenangannya dan diprioritaskan bagi Orang Asli Papua (OAP) pada daerah penghasil dan terdampak.