Filep Wamafma Pertanyakan Dana Rp 124,84 Miliar DBH Migas Bagi Masyarakat Adat Papua
“Adapun skema penyaluran disalurkan dalam bentuk, bantuan bagi lembaga adat, penguatan budaya lokal, dan pembangunan sosial ekonomi masyarakat adat,” ungkap Filep.
Selanjutnya, senator Filep memaparkan, per Oktober tahun 2022, data keuangan yang diperoleh dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menunjukkan transfer ke daerah khususnya DBH SDA Gas Alam (Otsus) telah mencapai 78,47 persen dan telah terealisasi sampai ke kas daerah.
Sementara itu, transfer DBH SDA Minyak Bumi mengalami kenaikan dari APBD Induk Papua Barat Tahun 2022 sebesar 173,75 persen.
Dengan begitu, menurut Filep, perhitungan realisasi Transfer DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Alam Papua Barat Tahun 2022 dengan alokasi 10 persen bagi masyarakat adat diperoleh dari 2 komponen yaitu:
Realisasi DBH SDA Gas Alam (Otsus) per Oktober 2022 dari APBD Induk Papua Barat senilai Rp 1.154.200.000.000,- adalah sebesar Rp 905.750.000.000,- Adapun alokasi 10 persen bagi masyarakat adat sebesar Rp 90.575.000.000.
Realisasi DBH SDA Minyak Bumi (Otsus) per Oktober 2022 dari APBD Induk Papua Barat senilai Rp 197.240.000.000,- adalah sebesar Rp 342.710.000.000,- sehingga dari alokasi 10 persen bagi masyarakat adat diperoleh sebesar Rp 34.271.000.000.
Dengan demikian, menurut Filep, pemerintah daerah wajib menyerahkan hak Masyarakat Adat yang bersumber dari DBH Minyak Bumi sebesar Rp34,27 miliar dan dari DBH SDA Gas Alam sebesar Rp 90,57 miliar.
“Oleh karena itu, total penerimaan yang harus diterima oleh Masyarakat Adat yaitu sebesar Rp 124.846.000.000 (seratus dua puluh empat miliar delapan ratus empat puluh enam juta rupiah),” ujar Filep.(fri/jpnn)