Filipina Berlakukan Larangan Cybersex
Jumat, 21 September 2012 – 12:55 WIB
Undang-undang menyatakan bahwa pengadilan regional harus memiliki yurisdiksi atas pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh seorang warga negara. Filipina, mengambil kebijakan keras pada cybersex di masa lalu.
Pada 2011, dua pria Swedia yang dipenjara seumur hidup setelah menjalankan kegiatan cybersex di Filipina. Sementara tiga orang lokal diantaranya diganjar 20 tahun hukuman penjara karena diduga membantu menyediakan internet dan sistem pembayaran untuk menjalankan bisnis tersebut.
Meskipun undang-undang berbicara secara khusus tentang cybercrime, organisasi media setempat justru menyatakan keprihatinan atas regulasi ini. Pasalnya, hal itu juga dapat digunakan untuk mengekang kebebasan pers karena pencemaran nama baik. Menurut undang-undang, seseorang yang terbukti bersalah komentar memfitnah secara online, termasuk komentar yang dibuat pada jaringan sosial dan blog, bisa dipenjara hingga 12 tahun tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.(esy/jpnn)