Filipina Perjuangkan Perpanjangan Landas Kontinen di Laut China Selatan
jpnn.com, MANILA - Filipina pada Sabtu (15/6) mengajukan klaim kepada Perserikatan Banga-Bangsa (PBB) untuk memperpanjang landas kontinental (ECS) di Laut China Selatan, kata Kemenlu Filipina.
Dalam pernyataannya, Kementerian mengatakan utusan negara itu di PBB telah menginformasikan Komisi PBB tentang Batas Landas Kontinen untuk mendaftarkan hak negara tersebut atas perpanjangan landas kontinen di wilayah Palawan Barat di Laut China Selatan.
Berdasarkan pasal 76 Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), negara pantai seperti Filipina berhak menetapkan batas terluar landas kontinennya, kata Kemenlu.
Landas kontinen itu disebutkan meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari wilayah bawah laut yang melebihi 200 mil laut tetapi tidak melebihi 350 mil dari garis pangkal yang mengukur lebar laut teritorial.
Filipina dan China telah mengalami hubungan bilateral yang memburuk akibat sengketa wilayah di Laut China Selatan, yang sudah berlangsung lama.
Beijing mengeklaim banyak wilayah maritim di Laut China Selatan berdasarkan sembilan garis putus-putus.
Pengadilan Arbitrase Tetap, yang berbasis di Den Haag, pada 2016 menetapkan bahwa klaim China itu menurut hukum internasional tidak memiliki dasar.
China menolak ketetapan tersebut dengan menganggapnya tidak valid, dan terus melakukan negosiasi dengan Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) sejak 2002 untuk menyusun kode etik di laut yang disengketakan.