Film Dirty Vote jadi Kontroversi, FOKSI Ambil Langkah Hukum
Oleh karena itu, Gus Natsir menduga Dandhy dan ketiga akademisi tersebut melanggar Pasal 287 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Kami minta Bareskrim Mabes Polri agar profesional untuk mengusut dugaan pidana pelanggaran pemilu ini," tegas Natsir.
Selain itu, Gus Natsir menilai Dirty Vote berbau politik. Penilaian itu didasari fakta bahwa ketiga akademisi yang menjadi narasumber dalam Dirty Vote pernah terlibat dalam tim reformasi hukum bentukan Kemenko Polhukam.
Tim itu dibentuk saat Mahfud Md masih menjadi menko polhukam. Namun, kini Mahfud merupakan salah satu kontestan Pilpres 2024.
Gus Natsir menegaskan para akademisi tersebut telah menghancurkan tatanan demokrasi dengan pemufakatan jahat, yakni membuat isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Gus Natsir, Dirty Vote yang berisi data palsu telah menyebar dan memunculkan gejolak di masyarakat. "Ini daya rusaknya luar biasa di tengah masyarakat," pungkas Natsir.(mcr10/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: