Final, Agama Konghucu di KTP
Jika Ada Pejabat Melarang, Laporkan ke Kepala DaerahMinggu, 25 Januari 2009 – 08:12 WIB
Rasyid menambahkan, memang masih terjadi diskriminasi birokrasi oleh aparat dinas kependudukan dan catatan sipil di sejumlah daerah terhadap warga keturunan dan masyarakat Konghucu. Di Bandung, misalnya, ada kelurahan yang menolak membuat KTP dengan mencantumkan Konghucu sebagai agama di dokumen kependudukan. Penolakan juga dilakukan terhadap permohonan pencatatan perkawinan masyarakat Konghucu di Kantor Catatan Sipil.
"Kepala daerah wajib menindaklanjuti pengaduan itu dengan menindak pejabat dinas kependudukan dan catatan sipil yang berada di bawahnya. Tidak boleh lagi ada diskriminasi terhadap penganut Konghucu, karena agama itu telah menjadi agama yang sah di Indonesia," paparnya.