Final, Agama Konghucu di KTP
Jika Ada Pejabat Melarang, Laporkan ke Kepala DaerahMinggu, 25 Januari 2009 – 08:12 WIB
Menurut Rasyid, landasan hukum yang menjadi acuan adalah Surat Keputusan Menteri Agama No MA/12/2006 tanggal 24 Januari 2006 yang menyatakan bahwa agama-agama yang dipeluk di Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu.
Sedangkan kewajiban pencantuman Konghucu dalam setiap administrasi kependudukan tertuang dalam Surat Edaran Mendagri ke seluruh kepala daerah, No 470/336/SJ tertanggal 24 Februari 2006. Perintah Mendagri ini diberlakukan secara serentak mulai 1 April 2006. (rdl/kum)