Finalisasi Pendataan Honorer 31 Oktober, Tenaga Non-ASN Masih Punya Waktu

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih terus melaksanakan pendataan honorer di lingkup instansi pemerintah pusat dan daerah.
Masing-masing instansi dan tenaga non-ASN bisa menggunakan portal pendataan honorer disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menjelaskan skema pendataan terbagi menjadi prafinalisasi.
Masing-masing admin/operator instansi bisa mendaftarkan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan dan mengumumkannya melalui kanal informasi instansi.
Setelah didaftarkan instansi, maka honorer yang masuk dalam pendataan non-ASN bisa membuat akun di portal tersebut.
"Silakan melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN," ujar Deputi Suharmen, Senin (26/9).
Pada tahap finalisasi yang berlangsung pada 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN.
Kemudian, menerbitkan surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan.