Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Honorer yang Tidak Terdata BKN Bukan Bodong, Ini Faktanya

Senin, 12 Agustus 2024 – 14:00 WIB
Honorer yang Tidak Terdata BKN Bukan Bodong, Ini Faktanya - JPNN.COM
Ilustrasi honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tenaga Kependidikan Herlambang Susanto mengatakan bahwa tenaga non-ASN yang tidak masuk pendataan BKN bukan berarti bodong atau siluman.

Namun, saat pendataan berlangsung, beberapa jenis jabatan tidak masuk lantaran pemahaman setiap daerah berbeda-beda. 

"Bagaimana semua honorer bisa masuk database BKN, pemda saja tidak paham dengan kriteria yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli 2022," kata Herlambang kepada JPNN.com, Senin (12/8).
Dia menyatakan jika non-K2 tendik penjaga sekolah tidak bisa masuk lantaran jabatan atau formasinya tidak sesuai, lantas bagaimana dengan honorer K2. 
Herlambang mempertanyakan mengapa honorer K2 tendik penjaga sekolah bisa terdata, sedangkan lainnya bisa. 
Herlambang menegaskan UU Nomor 20 Tahun 2023 dan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 juga tidak menyebutkan dalam persyaratannya harus honorer K2 maupun tenaga non-ASN terdata BKN saja.  "Yang disebutkan hanya honorer atau tenaga non-ASN, " tegasnya. 
Menurut dia, bila harus tetap memprioritaskan honorer K2 dan tenaga non-ASN terdata BKN, maka segerakan regulasi itu dijalankan dan dibuka  seleksinya.
Hal ini supaya sebelum akhir 2024, ada tahapan seleksi kembali untuk honorer non-K2 dan tenaga non-ASN tercecer.
"Kami mendukung penuh langkah pemerintah untuk menggunakan database BKN dalam seleksi PPPK 2024, tetapi segera dibuka pendaftarannya," ujarnya. 
Sebelumnya, Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengatakan verifikasi dan validasi 1,7 juta honorer sudah selesai dilakukan pihaknya bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hasilnya, tidak semuanya memenuhi kriteria yang dipersyaratkan sebagaimana Surat Edaran Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli 2022.
"Mungkin tenaga non-ASN ini bukan bodong, ya, tetapi tidak sesuai kriteria, " kata Deputi Suharmen kepada JPNN, Jumat (9/8). 
Ditanya berapa honorer yang tidak memenuhi kriteria tersebut, dia mengungkapkan tidak bisa menginformasikan karena merupakan kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). 
Begitu juga saat ditanya kapan pendaftaran PPPK 2024 dibuka karena validasi data sudah selesai, Deputi Suharmen kembali menyatakan itu kewenangan KemenPAN-RB. 
"Belum tahu saya kapan dibuka, karena itu kewenangan KemenPAN-RB,' ucapnya. 
BKN mendapatkan mandat dari Pelaksana tugas (Plt) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Mahfud MD untuk menyiapkan sistem pendataan honorer yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli 2022.
Pendataan honorer itu kemudian dijadikan database tenaga non-ASN.
Dalam SE MenPAN-RB tentang Pendataan Honorer, masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) diwajibkan melakukan pemetaan data tenaga non-ASN melalui sistem aplikasi yang dibuat BKN. 
Dalam SE MenPANRB ada lima kriteria pegawai non-ASN yang masuk pendataan BKN, yaitu:

1.  Berstatus tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung. Sumber honornya berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APBD untuk Instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

5. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Honorer yang tidak terdata Badan Kepegawaian Negara (BKN) bukan bodong. Ini fakta-faktnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA