Fintech, Ancaman Sekaligus Peluang Industri Perbankan
Lalu ancaman berupa produk inovatif competitor dan bertambahnya risiko operasional.
"Kendati fintech mulai mengintip, bisnis perbankan masih terbilang gemuk. Peluang fintech di Indonesia cukup besar. Hanya 13,1 masyarakat yang meminjam uang (pembiayaan) dari jasa keuangan. Mayoritas meminjam dari teman atau keluarga sebesar 41,5 persen dan sedikit dari rentenir 2,9 persen," paparnya.
Berdasarkan data OJK, di tahun mayoritas fintech bertarung di sektor payment sebanyak 44 persen.
Selanjutnya aggregator dan lending masing-masing 15 persen. Fintech memiliki beberapa keunggulan yakni menurunkan biaya (efisiensi), diferensiasi dan menambah loyalitas.
Dia menambahkan, kehadiran fintech juga menghadiri shadow banking alias bank gelap.
Karena itu perlu regulasi yang melindungi nasabah dan bisnis ini.
Bhima mengusulkan adanya perubahan aturan fintech, yakni POJK No.77/2016 Pasal 4 modal minimal Rp 1 miliar saat mendaftar dan Rp 2,5 miliar saat mengajukan permohonan perizinan, batas waktu penambahan modal setahun sejak terdaftar di OJK (Pasal 10), Pasal 6 batas maksimum pemberian pinjaman Rp 2 miliar. (esy/jpnn)