Fintech Sudah Salurkan Dana Rp 22,66 Triliun
Dia menjelaskan, OJK juga telah menyusun peraturan teknis terkait pelaksanaan pendaftaran, perizinan, pengawasan, sistem monitoring online fintech lending, termasuk penggunaan E-KYC (electronic know your customer), bimoteric, digital signature, dan dokumen elektronik.
Selain itu, untuk mengantisipasi perkembangan fintech lending yang sangat pesat, OJK bersama asosiasi industri fintech lending telah mengeluarkan ketentuan.
Di antaranya larangan untuk mengakses data pribadi digital pengguna selain yang didapatkan dari kamera, microphone, serta informasi lokasi pengguna.
“Kami juga telah mewajibkan penyelenggara untuk menyampaikan disclaimer risiko dari kegiatan fintech lending yang memberikan edukasi ke publik untuk memahami risiko dalam memanfaatkan pinjaman fintech,” ujarnya.
Saat ini, di Indonesia terdapat 113 pinjaman daring yang telah terdaftar atau berizin di OJK yang terdiri dari 107 penyelenggara bisnis konvensional dan 6 penyelenggara bisnis syariah.
“Meminjamlah pada P2P yang berizin di OJK, apalagi jika dananya digunakan untuk mengembangkan modal usaha tentunya dampaknya sangat besar,” pungkasnya. (*/ctr/ndu/k15)