Fintech Sudah Salurkan Pinjaman Rp 323 Miliar
Kamis, 27 Juni 2019 – 02:24 WIB
Jika mau menggunakan jasa aplikasi pinjaman online, masyarakat diimbau memilih fintech yang sudah terdaftar di OJK.
Jika ragu, masyarakat bisa langsung menelepon ke 157 untuk memastikan keamanan perusahaan tersebut.
“Masyarakat sebelum meminjam harus benar-benar memastikan perusahaan tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK,” pungkasnya. (ctr/ndu/k15)