Firli Bahuri Kumpulkan Petinggi Partai Politik di KPK, Ada Apa?
Beleid itu memerintahkan KPK untuk merencanakan program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor politik.
"KPK berharap melalui program ini dapat mendorong komitmen integritas dan meningkatkan kesadaran budaya antikorupsi bagi para pengurus parpol, serta dalam penyelenggaraan pemilihan umum," ucap Ipi.
Sebanyak 20 parpol diundang KPK dalam program politik cerdas berintegritas hari ini.
Partai yang diundang merupakan peserta ajang kontestasi politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Rinciannya ialah Partai NasDem, Partai Amanat Rakyat (PAN), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat (PD).
KPK juga mengundang Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Golongan Karya (Golkar). Kemudian, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia), Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Selanjutnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Aceh (PA), Partai Daerah Aceh (PD Aceh), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA). (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: