Firli Bahuri Masuk Lewat Pintu Khusus Saat Mau Disidang Gegara Hidup Mewah, Lihat Nih
Selasa, 08 September 2020 – 17:20 WIB
Firli dianggap melanggar etik karena melakukan perjalanan menggunakan helikopter mewah dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi pada Sabtu (20/6).
Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah atau helimousine.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?