Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Firli Bahuri Pastikan Belum Ada Bukti Keterlibatan Ganjar Pranowo di Kasus e-KTP

Kamis, 28 April 2022 – 16:24 WIB
Firli Bahuri Pastikan Belum Ada Bukti Keterlibatan Ganjar Pranowo di Kasus e-KTP - JPNN.COM
Ketua KPK Firli Bahuri. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan belum menemukan bukti keterlibatan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Menurut Firli, proses hukum terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana harus didukung dengan bukti-bukti yang cukup.

"Sampai hari ini, kami belum menemukan ada bukti atau tidak. Enggak boleh kami menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa ada bukti," ucap Firli dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (28/4).

Firli menjelaskan apabila ada pihak yang diduga terlibat dalam suatu perkara, tetapi alat bukti tersebut tidak kuat, maka kasus harus dihentikan.

"Begitu juga orang-orang yang disebut (Ganjar-red). Justru kalau kami menyebut seseorang tanpa bukti itu keliru, inilah yang namanya kepastian hukum dan juga kepastian keadilan," terang dia.

Eks Kabaharkam Polri itu menyampaikan bahwa lembaganya bekerja sesuai peraturan perundangan.

"Sampai hari ini, tidak ada bukti yang mengatakan bahwa yang disebut tadi (Ganjar-red) melakukan suatu peristiwa pidana," jelas dia.

Seperti diketahui, KPK menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019. Keempat tersangka itu, yakni mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menyampaikan tidak mungkin memproses Ganjar Pranowo apabila tak ada bukti pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News