Firli Bahuri Umumkan 10 Tersangka Sekaligus
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengumumkan sepuluh tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning.
"Saat ini kami telah meningkatkan ke status penyidikan terhadap empat pelaksanaan proyek, setelah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dugaan tindak pidana korupsi baik di dalam proses penganggaran maupun pelaksanaannya," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/1).
Sepuluh orang itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) M Nasir, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tirtha Adhi Kazmi, serta delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.
Mereka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, seperti pengaturan tender, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan pekerjaan yang kualitasnya jauh dari yang dipersyaratkan.
"Pihak-pihak yang diduga terlibat adalah pejabat proyek, kontraktor atau rekanan serta pihak lain yang diduga turut serta dalam proses penganggaran maupun dalam pelaksanaan proyek," jelas dia.
Terkait proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, tersangka yang dijerat KPK yakni M Nasir, Handoko Setiono, dan Melia Boentaran. Kerugian keuangan negara terkait korupsi dalam proyek ini ditaksir mencapai sekitar Rp 156 miliar.
Untuk proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis yang ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp 126 miliar, KPK menjerat M Nasir Tirtha Adhi Kazmi, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, dan Firjan Taufa.
Dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri yang diperkirakan merugikan negara senilai Rp 152 miliar, KPK menetapkan M Nasir, dan Victor Sitorus sebagai tersangka. Sedangkan terkait proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri dengan nilai kerugian Rp 41 miliar, KPK menjerat M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando.