Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Firli Diminta Berhenti Gunakan KPK Sebagai Tameng

Senin, 20 November 2023 – 16:45 WIB
Firli Diminta Berhenti Gunakan KPK Sebagai Tameng - JPNN.COM
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - IM57+ Institute meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diminta berhenti menggunakan lembaga tersebut sebagai tameng untuk berlindung dari proses hukum kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu disampaikan Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha merespons langkah Firli yang menggunakan KPK sebagai sarana konferensi pers pembelaan dari kasus dugaan pemerasan.

“Firli Bahuri berhenti menggunakan tameng institusi KPK untuk melindungi dirinya dari dugaan pemerasan terhadap SYL, hanya akan merusak marwah dan kehormatan lembaga anak kandung reformasi,” kata Praswad dalam keterangannya, Senin (20/11).

Praswad juga meminta Firli berhenti memainkan diksi serangan balik koruptor. Menurutnya, pemberantasan korupsi dan kinerja KPK justru memburuk sampe ke titik nadir di bawah kepemimpinan Firli.

“Di mata kami IM57 Institute seorang Firli Bahuri tidak pernah menjadi bagian dari perlawanan dan pemberantasan Korupsi,” ujarnya.

Praswad menekankan kasus yang menjerat Firli adalah murni perkara tindak pidana korupsi dugaan pemerasan terhadap SYL.

"Tidak ada hubungannya sama sekali dengan serangan balik koruptor seperti klaim Firli Bahuri,” tegas dia.

Sebelumnya, Firli Bahuri secara mendadak menggelar konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11) pagi. Dalam kesempatan itu, Firli mengeklaim tidak pernah melakukan pemerasan terhadap SYL. (Tan/JPNN)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Praswad menekankan kasus yang menjerat Firli adalah murni perkara tindak pidana korupsi dugaan pemerasan terhadap SYL.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close