Firli Teken Perkom, Mantan Penyelidik KPK: Saya Sudah Menduga Mereka akan Melakukan Segala Cara
Adapun bunyi Pasal 11 Angka 1 Huruf B, yakni, “Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.”
Aulia mengatakan kalau seseorang sudah diberhentikan sebagai PNS, TNI, atau Polisi, sudah pasti mereka bukan bagian dari kelompok tersebut.
Dengan begitu, Aulia mempertanyakan cara mendaftar seleksi KPK malalui jalur PNS dan Polri.
"Kenapa enggak sekalian saja dituliskan syarat di perkom itu bahwa Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Aulia Postiera dan kawan-kawan walaupun sudah menjadi PNS, tidak dapat menjadi pegawai KPK lagi selamanya?" sindir Aulia Postiera. (mcr9/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: