Firmanto Pangaribuan Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung
Lebih lanjut Prof. Firman menyampaikan, pencegahan konflik agraria diperlukan agar pembangunan inklusif selalu berlandaskan dengan kebhinekatunggalikaan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat terus lestari sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan hukum yang hakiki.
Firman dalam pengukuhan tersebut juga menyampaikan bhawa advokat harus menjadi garda terdepan untuk menegakkan keadilan dan mebela masyarakat pencari keadilan, khususnya dari kalangan kurang mampu agar mendapatkan access to justice melalui probono.
“Kita harus fokus bagaimana memberikan pelayanan terbaik. Advokat itu officium nobile, profesi yang mulia dan terhormat serta primus interpares, berkualitas terbaik. Kita harus memberikan yang terbaik kepada klien,” katanya.
Untuk itu, lanjut Firman, Peradi di bawah Ketua Umum (Ketum) Otto Hasibuan sangat menjaga kualitas, profesionalisme, dan integritas advokat. Ini dimulai dari proses penjaringan hingga pengangkatan calon advokat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita harus bisa menjaga citra dari advokat, ini dimulai dari mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan Peradi,” katanya.
Kemudian, Peradi menerapkan zero Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam Ujian Profesi Advokat (UPA) guna mendapatkan calon-calon advokat dengan standar nilai kelulusan yang tinggi, profesional, berkualitas, dan berintegritas.
Dia menegaskan tidak ada pihak yang bisa menjamin dapat meluluskan calon advokat Peradi. Pihaknya menggandeng pihak ketiga yang independen untuk menyelenggarakan UPA. “Kita menerapkan zero KKN,” tandasnya.
Firmanto Laksana Pangaribuan lahir di Jakarta pada 12 Agustus 1976 dari pasangan C. Pangaribuan dan T Pasaribu. Dia menikah dengan putri Prof. Otto Hasibuan, Putri Hasibuan dan dikaruniai tiga orang anak. (cuy/jpnn)