Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Otto Hasibuan Sebut Peradi Bakal Bantu Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK

Senin, 10 Juni 2024 – 21:04 WIB
Otto Hasibuan Sebut Peradi Bakal Bantu Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK - JPNN.COM
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menyatakan pihaknya akan menjadi tim kuasa hukum dari enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Ekky di Kantor Peradi, Jakarta Timur, Senin (10/6). Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menyatakan pihaknya akan menjadi tim kuasa hukum dari enam terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon.

Lima terpidana itu adalah Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto.

Hal itu disampaikan seusai lima keluarga terpidana itu yang didampingi politikus Dedi Mulyadi datang ke Kantor DPP Peradi, Jakarta Timur, Senin (10/6).

Namun begitu, Otto mengatakan bahwa Peradi akan menjadi kuasa hukum lima terpidana tersebut bila nanti sudah secara resmi lima orang tersebut memberi kuasa terhadapnya.

"Jadi, kami tadi udah minta kuasa dari keluarganya ini agar kami bersama sama dengan keluarga bisa bertemu dengan lima terpidana itu," kata Otto.

"Kami akan bertanya apakah sungguh-sungguh mau mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atau tidak," sambungnya.

Otto menegaskan jika lima terpidana kasus pembunuhan Vina itu bersedia untuk mengajukan PK, Peradi menyatakan bersiap diri untuk mendampingi secara hukum.

Pasalnya, dia mengatakan bahwa lima terpidana ini diduga merupakan korban salah tangkap dari kasus Vina Cirebon. 

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menyatakan akan menjadi tim kuasa hukum dari enam terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News