Fisik Anand Krishna Melemah
Setelah Tiga Minggu Mogok MakanRabu, 23 Maret 2011 – 06:55 WIB
Keputusan hakim, kata Otto, tidak procedural karena jaksa pun belum mengajukan tuntutan. Terdakwa juga belum diperiksa dan saksi-saksi dari pihak kuasa hukum juga belum dimintai kesaksiannya. "Kalau seperti ini kan seakan-akan klien kami diputus bersalah sebelum vonis. Hukum acara harusnya tidak berlaku seperti ini," tegasnya.
Selain berikirim surat ke PN Jaksel, tim kuasa hukum Anand juga telah mengirim surat kepada Ketua Mahkamah Agung, khususnya bidang pengawasan agar dapat memproses persoalan ini secara tuntas. Otto melihat bahwa hakim hanya mengambil kesimpulan dari sembilan orang saksi. Dia juga mempertanyakan keberadaan 16 saksi lain.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Humprey R Djemat meminta hakim yang memimpin sidang dalam kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Anand diganti. Dia menilai hakim punya keterpihakkan dalam menangani kasus ini. Penetapan penahanan in dinilainya cacat hukum. Humprey menilai motif hakim menahan Anand Krishna tidak jelas. Sebab selama ini Anand sudah bersikap kooperatif. (zul)