Fiskal Gratis Mulai Januari 2011
Sabtu, 04 Desember 2010 – 20:38 WIB
‘’Kita harus mengakui, bahwa kebijakan pemerintah memberikan kemudahan fiskal dengan kepemilikan NPWP, memberikan dampak signifikan dalam meningkatkan WP. Memang jadinya kita kehilangan amunisi, namun kita tetap harus mengintensifkan dari hal lainnya,’’ ungkap Robert.
Salah satu yang akan diintensifkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pengganti kehilangan pendapatan dari fiskal LN adalah obyek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Saat ini DJP menilai, obyek pajak PBB masih belum terpetakan dengan baik dalam database NPWP.
‘’Program kami, obyek pajak PBB ini harus bisa dipetakan dengan baik. Seluruh potensi pajak harus bisa masuk dalam database jaringan yang memiliki NPWP dan bagi mereka yang sudah masuk jaringan, harus bisa dilayani dengan baik oleh DJP,’’ kata Robert.(afz/jpnn)