Fitofarmaka Bukan Obat Tradisional, Tenaga Medis Jangan Ragu Meresepkan kepada Pasien
Pada kesempatan sama, Katimja Seleksi Fitofarmaka dan Pembinaan Industri dan Usaha Obat Tradisional, Dra Ninik Hariyati Apt, menambahkan pandemi Covid-19 yang melanda dunia selama beberapa tahun menjadi kesempatan terbaik untuk melakukan transformasi kesehatan, di mana salah satunya adalah terkait obat-obatan. Seperti diketahui, selain penggunaan obat kimia, obat-obatan tradisional yang telah teruji dan terjamin kualitasnya juga digunakan untuk membantu penyembuhan Covid-19 pada waktu itu.
Data BPOM hingga Agustus 2023 menyebutkan obat bahan alam dalam bentuk Jamu bersumber dari pengetahuan tradisional/ warisan budaya Indonesia berjumlah lebih dari 14 ribu, Obat Herbal Terstandar (OHT) yakni obat yang keamanan dan khasiatnya dibuktikan secara ilmiah melalui uji praklinik dan bahan bakunya telah distandarisasi berjumlah 81.
Fitofarmaka, yakni obat herbal yang keamanan dan khasiat dibuktikan secara ilmiah melalui uji praklinik dan uji klinik serta bahan baku dan produknya telah distandarisasi, berjumlah 24.
Di sisi lain, pada Mei 2022, Kemenkes telah meluncurkan Formularium Fitofarmaka yang dapat digunakan sebagai acuan dalam melakukan perencanaan dan pengadaan Fitofarmaka agar tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan serta sebagai acuan penggunaan Fitofarmaka yang aman, bermutu, berkhasiat, dan terjangkau.
"Pentingnya sosialisasi dan edukasi berkesinambungan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan di fasyankes tentang obat bahan alam (fitofarmaka) dalam mendukung penggunaannya dalam pelayanan kesehatan," ujar Ninik. (esy/jpnn)