FITRA Ungkap Dana Perjalanan Dinas Fiktif di BNP2TKI
Perjalanan dinas yang tidak sesuai kententuan ini, telah melanggar Keppres No.42 tahun 2002 pasal 12 ayat (2) tentang pedoman pelaksanaan APBN," katanya.
Aturan itu mengharuskan belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran dan pelaksanaan perjalanan dinas jabatan dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap.
Bukti pengeluaran yang sah untuk biaya tranport pegawai antara lain terdiri dari tiket pesawat dilampiri boarding pass dan airport tax.
Temuan ini kata Uchok didapat dari hasil audit BPK semester satu tahun 2013. Dimana untuk perjalanan dinas dalam negeri, BNP2TKI mengalokasi anggaran Rp50.814.825.000 dan Rp9.681.834.000 untuk perjalanan dinas luar negeri.
Nah, yang terealisasi untuk perjalanan dinas dalam negeri, sebesar Rp49.347.432.760, dan untuk perjalanan dinas luar negeri dihabiskan Rp7.827.516.922.
"Realisasi Perjalanan dinas sampai sebesar Rp49,3 milyar ini hanya menghambur-hamburkan uang negara saja. Uang negara ini dihabiskan hanya untuk bersenang-senang para birokrat, tetap saja, banyak persoalan TKI tidak pernah bisa mereka selesaikan," sebut Uchok sembari meminta penegak hukum segera bertindak.(Fat/jpnn)