Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fitrianti Minta Mini Market Tidak Menyuplai Barang Kedaluwarsa, Ini Konsekuensinya!

Rabu, 27 Juli 2022 – 19:00 WIB
Fitrianti Minta Mini Market Tidak Menyuplai Barang Kedaluwarsa, Ini Konsekuensinya! - JPNN.COM
Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda bersama BPOM saat melakukan Sidak di gudang suplayer Mini Market di Jalan Tembus Alang-Alang Lebar Kota Palembang, Rabu (27/7). Foto : Humas Pemkot Palembang.

jpnn.com, PALEMBANG - Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda melakukan inspeksi dadakan (Sidak) bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palembang di gudang suplai mini market, Jalan Tembus Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Rabu (27/7).

Hal ini dilakukan untuk menghindari produk makanan, minuman serta obat-obatan dari zat berbahaya dan kedaluwarsa tidak terjual bebas.

“Sidak ini upaya menindaklanjuti hasil temuan kami yang sebelumnya menjumpai bahan berbahaya dan kedaluwarsa pada makanan yang terjual di supermarket,” ungkap Fitri seusai meninjau gudang.

Dalam sidaknya, Fitri dan BPOM Palembang meminta kepada pihak gudang untuk betul-betul selektif mengirim barang ke mini market. Tidak menyuplai barang yang kedaluwarsa.

“Jangan sampai nantinya makanan dan obat-obat yang disuplai sudah kedaluwarsa,” kata dia berpesan.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Palembang itu telah memberikan peringatan kepada pihak perusahan retail yang terciduk menjual barang kedaluwarsa.

“Tentunya perusahan apa pun jika kedapatan menjual barang kedaluwarsa akan ada konsekuensinya dari pemerintah dan ada peringatan keras pencabutan izin perusahaan,” tegas dia.

Kepala BPOM Palembang, Zulkifli mengimbau kepada masyarakat Palembang agar menerapkan 4C saat berbelanja.

Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda meminta kepada pihak mini market agar tidak menyuplai barang yang kedaluwarsa ke tengah masyarakat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close