MA Seharusnya Tolak Permohonan Kasasi Perkara Desain Industri yang Kedaluwarsa
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) diduga menabrak aturan dalam UU No 31 Tahun 2000 dengan menerima permohonan kasasi perkara desain industri produk genset yang tanggal pengajuannya diduga telah kedaluwarsa.
Dugaan tersebut disampaikan Ichwan Anggawirya, kuasa hukum termohon dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/2). Dia mengaku terkejut mengetahui MA menerima perkara kasasi tersebut karena secara administrasi diduga permohonan kasasi sudah jauh melebihi batas waktu.
Perkara itu melibatkan pihak CV RD sebagai pemohon kasasi. Sedangkan pihak termohon adalah Tommy Admadiredja dan PT Pelangi Teknik Indonesia, dengan Ichwan Anggawirya dari Master Lawyer sebagai kuasa hukum.
Perkara ini semula diadili Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 76/Pdt.Sus-Desain Industri/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Dalam vonis pada 31 Oktober 2023, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan CV.RD. Perusahaan yang berdomisili di Semarang itu lalu mengajukan kasasi ke MA.
MA menerima kasasi tersebut dengan nomor perkara 266 K/Pdt.Sus-HKI/2024 pada Senin, 12 Februari 2024.
Ichwan mempersoalkan administrasi pengajuan kasasi yang diduga telah kadaluarsa dari sisi tanggal. Dia sebagai kuasa hukum termohon baru menerima Pemberitahuan Permohonan Kasasi pada 12 Desember 2023.
Maka jika dihitung mundur, terang Ichwan, diduga Permohonan Kasasi diajukan pada 8 Desember 2023 dengan memperhitungkan 2 hari libur. Ini karena berdasarkan Pasal 41 ayat ayat 4 Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, Panitera wajib mengirimkan Permohonan Kasasi paling lama dua hari setelah Permohonan Kasasi didaftarkan.