Fitur Cek NIK di Semua Operator Sudah Bisa Diakses
jpnn.com, JAKARTA - Fitur pengecekan nomor induk kependudukan (NIK) terkait registrasi kartu SIM prabayar, sudah bisa diakses.
Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika bersama operator telekomunikasi telah menyiapkan fitur untuk memudahkan masyarakat mengetahui NIK yang digunakannya terdaftar di berapa nomor.
Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli menuturkan, melalui fitur tersebut, masyarakat bisa mengetahui nomor mana saja yang telah menggunakan NIK mereka untuk registrasi.
”Dengan adanya layanan ini, jika saat pengecekan ditemukan nomor yang tidak dikenal terdaftar dengan data NIK dan KK miliknya, masyarakat dapat langsung datang ke gerai untuk melakukan UNREG,” kata Ramli kemarin (23/11).
Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys menambahkan, selain melakukan UNREG, pelanggan juga bisa meminta operator untuk memblokir nomor tersebut.
Dengan begitu, tidak ada lagi nomor-nomor tidak dikenal yang menggunakan NIK orang lain untuk melakukan registrasi.
Ramli menjelaskan, fitur cek NIK harus sudah bisa digunakan semua operator dan dalpat diakses pelanggan masing-masing paling lambat 27 November 2017.
Sedangkan fitur cek NIK bagi nonpelanggan akan dilaksanakan paling lambat pada 31 Desember 2017. Dari pihak operator, kata Merza, semuanya sudah siap.