FKB Tegaskan Sikap Tolak Angket DPT
Jumat, 29 Mei 2009 – 19:48 WIB
Angket menurutnya, harusnya dilakukan untuk memeriksa adakah kesengajaan pemerintah dalam menghilangkan hak konstitusional rakyat. Kalau itu yang dilakukan, maka bisa saja diarahkan kepada pemerintah. "Jika itu yang ditempuh, terbuka kemungkinan apakah pemerintah menghilangkan hak konsitusional seseorang," katanya.
Demikian juga sebaliknya, pengusung hak angket harus mau menerima, jika ternyata hilangnya hak konstitusional itu bukan salah pemerintah pusat, melainkan daerah. "Mau tidak mereka menerima, karena kepala daerah kan tidak dikuasai oleh Partai Demokrat," serunya pula. (fas/JPNN)