FLAIPPP Tolak Larangan Penggunaan Plastik Kemasan
jpnn.com, JAKARTA - Forum Lintas Asosiasi Industri Produsen dan Pengguna Plastik (FLAIPPP) menolak peraturan pemerintah, baik pusat maupun daerah terkait pelarangan penggunaan plastik kemasan.
Para pelaku industri produsen dan pengguna plastik itu menilai aturan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Perundangan Persampahan. Di samping tidak tepat sasaran karena akan merugikan masyarakat (konsumen).
Rachmat Hidayat yang mewakili APINDO mengatakan, plastik kemasan produk industri (makanan, minuman, farmasi, minyak, kimia, dan sebagainya) tidak dapat dipisahkan dari produk yang dikemas di dalamnya.
“Jadi melarang peredaran plastik kemasan produk berarti melarang peredaran produk yang dikemas dalam plastik kemasan tersebut,” katanya dalam acara Focus Gorup Discussion (FGD) bertema “ Pengembangan Industri Plastik dengan Berorientasi pada Lingkungan” di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (9/7).
BACA JUGA: 1 Lagi Gerai Giant Bakal Tutup, Ada Diskon Besar-besaran
Padahal, menurut Rachmat, produk-produk tersebut sudah dikendalikan dan diawasi oleh kementerian/lembaga yang terkait sesuai dengan sektornya masing-masing.
Contohnya produk makanan dan minuman serta farmasi berada di bawah pengawasan BPOM dan Kementerian Kesehatan. Sedangkan produk pestisida berada di bawah pengawasan Kementerian Pertanian serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ITB, dan Solid Waste Indonesia (SWI) terhadap laju daur ulang sampah plastik, Indonesia sudah melakukan 62 persen daur ulang botol plastik. Angka tersebut bahkan terbilang tinggi jika dibandingkan dengan negara besar seperti Amerika yang hanya 29 persen, dan rata-rata Eropa 48 persen.