Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fly Ash dan Bottom Ash Hasil Pembakaran Batu Bara Wajib Dikelola

Senin, 15 Maret 2021 – 23:46 WIB
Fly Ash dan Bottom Ash Hasil Pembakaran Batu Bara Wajib Dikelola - JPNN.COM
Dirjen PSLB3 Rosa Vivien Ratnawati sosialisasikan PP 22/21 dalam konteks pengelolaan limbah abu batubara, Jumat (12/3). Foto: KLHK

(4) Penimbunan Limbah nonB3 dengan memenuhi standar lokasi baik dengan melakukan modifikasi engineering dan memenuhi stadar fasilitas penimbunan;

(5) Penganggulangan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan fungsi lingkungan hidup; dan (6) Pelaporan kegiatan pengelolaan Limbah nonB3.

Poin selanjutnya adalah tentang rencana pengelolaan limbah nonB3 yang meliputi:

(1) Limbah nonB3 khusus merujuk dalam Persetujuan Lingkungan;

(2) Limbah nonB3 terdaftar wajib tercantum rinci dalam Persetujuan Lingkungan

(3) Pengelolaan Limbah NonB3 tidak memerlukan persetujuan teknis.

Poin lainnya mengatur bahwa limbah nonB3 dilarang melakukan: (1) Dumping atau pembuangan Limbah nonB3 tanpa persetujuan dari Pemerintah Pusat; (2) Pembakaran secara terbuka atau open burning; (3) Pencampuran Limbah nonB3 dengan B3 dan/atau Limbah B3; dan (4) Penimbunan Limbah nonB3 di fasilitas tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah.(jpnn)

Material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU menjadi limbah nonB3.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News