FMPU DKI Jakarta Minta TV Swasta Boikot Nikita Mirzani
jpnn.com, JAKARTA - Forum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU) DKI Jakarta melaporkan artis Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/11).
Selain melaporkan Nikita terkait ujaran kebencian dan unsur pornografi di media sosial, FMPU DKI Jakarta juga meminta kepada stasiun televisi untuk tidak lagi menayangkan sosok Nikita Mirzani.
"Kami dari FMPU DKI Jakarta meminta televisi swasta dalam acara infotaiment agar tidak menayangkan lagi (Nikita Mirzani). Karena publik figur harus mendidik secara moral kepada masyarakat," ungkap Penanggung Jawab Pelapor, Saifudin di Polda Metro Jaya.
Selain itu, FMPU DKI Jakarta juga meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memblokir akun media sosial Nikita Mirzani yang diduga tidak mendidik.
"Kami juga meminta kepada Menkominfo agar memblokir akun medsos Nikita Mirzani karena berisi pernyataan hinaan, pencemaran nama baik terhadap ulama dan konten-konten yang dapat merusak moral bangsa Indonesia khususnya anak-anak muda," tambah Saifudin.
Adapun, Nikita Mirzani dilaporkan atas tindakan perbuatannya dan dugaan pecemaran nama baik sesuai pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHP serta fitnah Pasal 311 KUHP, UU ITE No. 19 Thn 2016 perubahan atas UU No. 11 Thn 2008 pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bulan Bintang DKI Jakarta juga telah mengultimatum stasiun televisi swasta dan program infotaintment.
Dalam ultimatumnya, LBH Bulan Bintang meminta stasiun TV tak mengundang ataupun mrnampilkan Nikita Mirzani dalam program acara apapun.