Forkoma PMKRI Apresiasi dan Dukung Sikap Tegas TNI
Ketiga, Forum Komunikasi Alumni Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik I ndonesia (FORKOMA PMKRI) ) menyatakan dukungan atas tindakan tegas TNI ini untuk memastikan terciptakan tatanan kehidupan masyarakat yang damai, aman dan harmonis," imbuh nya.
Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 Tentang TNI itu berbunyi;
TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan memiliki tugas pokok yang harus diemban. Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara."
Adapun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor. 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (2), tugas pokok TNI itu dilakukan dengan :
a. Operasi militer untuk perang.
b. Operasi militer selain perang, yaitu untuk :
1) Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
2) Mengatasi pemberontakan bersenjata.